Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minol

Senin, 07 Juni 2021 - 10:01:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara sah menutup pintu untuk investasi minuman beralkohol (Minol) dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).

Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 sebagaimana dilihat, Senin (7/6/2021).

Secara umum, ada tiga bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yakni sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; ataub. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:

a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

c. Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Aturan tentang miras atau minol juga tercantum dalam Pasal 6 Perpres 49/2021 yang merevisi sejumlah ketentuan pada Pasal 6 Perpres 10/2021. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres 49/2021, yakni penanaman modal untuk miras atau minol dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

"Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," demikian isi Pasal 6 Ayat (1) huruf d Perpres 49/2021.

Adapun bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333);

b. Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221); dan

c. Perdagangan everan kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826).

Sebelumnya, Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai polemik lantaran mengatur investasi industri miras di sejumlah provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Karena adanya klausul yang mengisyaratkan kebolehan investasi untuk industri miras, ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) protes keras.

Alhasil, Presiden Jokowi pun mencabut ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi dari ormas kegamaan itu.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa 2 Maret 2021 lalu.*