SKK Migas Minta Chevron Selesaikan Kewajibannya kepada Vendor Sebelum Kontrak Berakhir

Jumat, 11 Juni 2021 - 17:01:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Demi memastikan agar alih pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Energi Rokan (PHR) pada Agustus 2021 nanti berjalan dengan baik, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan agar CPI menyelesaikan kewajibannya kepada vendor yang kontraknya akan berakhir.

Untuk mengawal proses tersebut, SKK Migas dan CPI mengadakan sosialisasi proses dan penutupan kontrak-purchase order dalam masa transisi Blok Rokan yang diadakan secara daring dan dihadiri oleh vendor lokal yang berkontrak dengan CPI.

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya, Erwin Suryadi mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan secara daring ini bertujuan untuk menyampaikan proses dan prosedur penutupan kontrak, termasuk penyelesaian kontrak, demobilisasi, transisi kontrak, dan proses penagihan dan pembayaran.

"Proses sosialisasi seperti ini perlu dilakukan untuk memastikan agar alih kelola wilayah kerja tidak meninggalkan masalah kontrak di kemudian hari. Hak dan kewajiban dari vendor lokal harus diselesaikan sehingga ke depannya tidak akan terjadi klaim ataupun dispute," kata Erwin dalam keterangan resmi, Jumat (11/6/2021).

Untuk mendukung lancarnya transisi alih kelola ini, VP Procurement and Contrat Sigit Pratopo mengatakan CPI meminta kepada seluruh vendor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tetap mengacu kepada tanggal yang dipersyaratkan dalam service order atau work order. Sementara itu proses demobilisasi wajib dilakukan terhadap semua kontrak dan harus dilaksanakan sebelum 8 Agustus 2021.

Penyedia barang atau jasa harus menyiapkan kelengkapan dokumen dan laporan penyelesaian untuk menunjang proses penagihan. Setelah tanggal 8 Agustus 2021, CPI hanya dapat memproses aktivitas yang tidak dapat dipercepat seperti proses pembayaran, pengembalian performance bond dan verifikasi TKDN.

Dalam rangka meningkatkan peran usaha lokal di wilayah Blok Rokan, CPI memiliki program Local Business Development (LBD) yang sudah dilaksanakan sejak 2001. Untuk mempertahakannya, SKK Migas bersama dengan CPI dan PHR telah mengadakan sosialisasi bersama kepada vendor LBD. Dalam sosialisasi tersebut, PHR berkomitmen untuk melanjutkan dan terus mengembangkan program LBD di wilayah Blok Rokan.

Walaupun nantinya akan dikelola oleh PHR, program Local Business Development (LBD) yang sudah dilaksanakan oleh CPI harus terus dilakukan sebagaimana program pemberdayaan yang sudah diarahkan oleh pemerintah.

"Intinya kita mau membangun pemahaman yang sama untuk tetap memberdayakan vendor lokal, dan kami meminta PHR untuk terus meningkatkan LBD, tentunya kalau vendor lokal wilayah Blok Rokan kita terus kembangkan, maka akan tercipta multiplier effect buat negara. Selain itu juga, kita harapkan agar LBD dapat naik level dan dapat menjadi pemain nasional," tambah Erwin.

Program LBD yang diluncurkan oleh CPI telah memberikan lapangan pekerjaan bagi vendor lokal tidak hanya wilayah Blok Rokan, namun juga di Kalimantan Timur, dan Jawa Barat dimana CPI beroperasi. Program LBD telah memberikan lebih dari 7.800 kontrak untuk perusahaan daerah dan menciptakan hampir 52 ribu pekerjaan yang bernilai lebih dari USD120 juta dalam bentuk barang atau jasa dari para mitra LBD. Program ini juga telah memberikan peningkatan pendapatan kepada masyarakat Riau, sebesar 40 persen.*