Pengelola Parkir Wajib Setor Rp3,4 Miliar Per Bulan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 08:14:00 WIB

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Mulai September nanti, pengelolaan parkir tepi jalan diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke pihak swasta. Ada beberapa ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga. 

Pihak ketiga pemenang sayembara pengelolaan parkir tepi jalan itu yakni PT Yabisa Sukses Mandiri. Mereka terpilih setelah mengikuti sayembara sejak tiga pekan lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, rekanan tersebut bakal mengelola parkir hingga sepuluh tahun ke depan. Di dalam perjanjian kerjasama selama 10 tahun tersebut, rekanan harus mengejar target Rp409 miliar.

"Target selama sepuluh tahun itu Rp409 miliar atau rp3,4 miliar per bulan harus disetorkan ke pemerintah kota Pekanbaru," kara Yuliarso, Kamis (12/8/2021).

Pihak ketiga ini lolos seleksi dan standar pengelolaan yang diinginkan pemerintah kota lantaran berbasiskan teknologi. Ada beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru yang akan dikelola.

Sebagian di Kecamatan Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Bukit Raya dan Tenayan Raya. "Nanti kita serahkan pengelolaan nya mulai 1 September (2021)," jelasnya.