Program Masjid Paripurna Diapresiasi Nasional, Walikota Terima Pin Emas dari Kemenag RI

Senin, 18 April 2022 - 11:22:39 WIB

PEKANBARU - Masjid Paripurna merupakan salah satu program keagamanaan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai upaya menggalakkan syiar Islam di Ibukota Provinsi Riau. Di bawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT - H Ayat Cahyadi S.Si, saat ini Kota Bertuah telah memiliki sebanyak 100 Masjid Paripurna tingkat kota, kecamatan dan kelurahan. Pembentukan Masjid Paripurna sendiri sejalan dengan visi-misi Firdau-Ayat periode pertama 2012-2017 yakni Terwujudnya Pekanbaru Sebagai Kota Metropolitan yang Madani dan visi-misi periode kedua 2017-2022 Terwujudnya Pekanbaru Smart City yang Madani.

Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, Masjid Paripurna dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah. Kemudian Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan dan Ibadah Agama Oleh Pemeluknya. Serta diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru, dan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Masjid Paripurna Kota Pekanbaru.

Disampaikan Firdaus, ada visi dan misi yang ingin dicapai Pemko Pekanbaru dengan pembentukan Masjid Paripurna. Untuk visi Masjid Paripurna yakni "Terwujudnya Masjid Paripurna sebagai pusat pembinaan masyarakat menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, yakni negeri yang aman, subur, adil dan makmur di bawah Ridho Allah SWT". Sementara misi Masjid Paripurna di antaranya. Pertama, melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan manajemen Masjid Paripurna secara profesional.

Kedua, memakmurkan Masjid Paripurna melalui peningkatan kegiatan  bidang Idarah, Imarah dan Ri'ayah. Ketiga, melaksanakan kegiatan ibadah (Mahdha d n Ghairu Mahda), dakwah, zikir dan ta'lim secara rutin dan terjadwal. Selanjutnya misi keempat, melaksanakan program pembinaan ilmu, akhlak dan etika. Kelima, melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan agama dan keterampilan. Misi terakhir atau keenam, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial melalui pendekatan ekonomi, sosial dan budaya.

Sedangkan tujuan pembentukan Masjid Paripurna adalah untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan iman dan ibadah serta akhlak masyarakat melalui kegiatan Idarah, Imarah dan Ri'ayah. Mewujudkan visi Kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan, pusat kebudayaan Melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa. Kemudian mewujudkan visi antara Kota Pekanbaru sebagai Smart City yang Madani.

Bantuan Operasional

Untuk kelancaran pelaksanaan program, Pemko Pekanbaru lantas memberikan bantuan operasional kepada seluruh Masjid Paripurna. Bantuan ini diperuntukan bagi Mufti, Imam Besar, sekretariat, Ta'mir, security dan clening service. Dengan adanya bantuan operasional, kata Firdaus, diharapkan Masjid Paripurna dapat melaksanakan kegiatan di bidang Idarah, Imarah dan Ri'ayah lebih maksimal. Seterusnya, Masjid Paripurna memiliki tata kelola dengan sistem administrasi yang profesional, transpatan dan akuntable. Memiliki jumlah jamaah yang lebih banyak daripada sebelumnya. Mendorong terbentuknya koperasi Syariah yang dapat meningkatkan ekonomi umat. Bantuan operasional juga bertujuan mendorong terbentuknya masjid yang mandiri, menjadi masjid percontohan bagi masjid-masjid lainnya, serta sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi sosial, pendidikan, dakwah, dan kegiatan lainnya sebagaimana fungsi masjid di zaman Rasulullah SAW. 

Diapresiasi Kemenag RI

Upaya Pemko Pekanbaru dalam menggalakan Syiar Islam melalui pembentukan Masjid Paripurna, mendapat apresiasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Apresiasi itu ditandai dengan pemberian penghargaan berupa Pin Emas oleh Kemenag RI kepada Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil M.Ag M.Si selaku pencetus Masjid Paripurna.

Pin Emas tersebut disematkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI KH Nizar Ali kepada Walikota dan Sekdako Pekanbaru, bertempat di aula lantai 6 komplek perkantoran terpadu Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya pada 24 Desember 2020 lalu. Saat itu, KH Nizar Ali menyebutkan jika program Masjid Paripurna yang dijalankan Pemko Pekanbaru, sejak lama sudah menjadi perhatian Kemenag. 

"Kami kira, apa yang sudah dilakukan bapak Walikota Pekanbaru ini sangat baik dan menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat umat muslim beribadah, namun juga pusat aktivitas. Semoga ke depan semakin banyak tempat ibadah menjadi paripurna dan mendapat perhatian pemerintah," harap KH Nizar Ali menambahkan. (adv)