OtoTech

Nomor SIM Terblokir Total, Lakukan Langkah Ini

Ilustrasi Karti Prabayar di blokir. (sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah tidak memperpanjang masa pendaftaran nomor kartu prabayar yang selesai pada Senin 30 April 2018 tengah malam. Konsekuensinya, nomor prabayar yang tidak didaftarkan akan mengalami pemblokiran total.

“Tidak ada perpanjangan waktu," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza, dalam keterangan yang dimuat di situs resmi Kominfo.

"Sehingga, seluruh nomor lama yang belum diregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya," kata Noor Iza.

Terblokir total berarti pemilik nomor tidak bisa melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim atau menerima pesan pendek (SMS), atau mengakses layanan data internet.

Jika karena satu dan lain hal pengguna nomor prabayar gagal atau belum bisa mendaftar, yang bersangkutan bisa melakukan registrasi ke gerai operator masing-masing dengan membawa data nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal ini tercantum dalam surat pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, kata Kompas.com.

Menurut pengumuman ini, para pemilik nomor kartu prabayar yang masih ingin menggunakan nomor bisa menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi.Pengalaman BBC Indonesia pada akhir April ketika melakukan registrasi dua nomor seluler prabayar, registrasi mandiri dengan mengirim data nomor KTP dan KK ke nomor SMS 4444 tidak langsung berhasil.

BBC Indonesia mendapatkan SMS jawaban yang menyebutkan sistem sedang sibuk dan diminta mengulangi lagi dalam 24 jam. Upaya mendaftar secara mandiri ini tidak berhasil. Registrasi baru bisa lancar dilakukan dengan mengakses halaman internet operator seluler melalui desktop.

Dua nomor tersebut langsung berhasil didaftarkan dan pada halaman registrasi tersebut ada notifikasi konfirmasi. Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.

Registrasi kali ini, kata Kominfo pada akhir Februari 2018, berbeda dengan sebelumnya karena kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya, kata jubir Kominfo, Noor iza.

Dengan registrasi ini pihaknya juga ingin ada keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor telepon genggam yang beredar di masyarakat. Situs resmi Kominfo menyebutkan hingga 19 Maret lalu sudah terdaftar 360,3 juta nomor.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...