Eksbis

UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp2,9 Juta, Wako Minta Pengusaha Patuh

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan dan diputuskan sebesar Rp2.997.971 oleh Gubernur Riau. Perusahaan diminta mentaati dan mematuhi keputusan itu.

"Jadi kita tegaskan kepada pelaku usaha, agar UMK ini harus diterapkan," kata Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK terancam sanksi. Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar.

"Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota. "Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," kata dia.

Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.

"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," sebutnya.

UMK Kota Pekanbaru tahun 2020 mengalami kenaikan dari UMK tahun 2019. Ada kenaikan sekitar Rp 235 ribu dari UMK Pekanbaru tahun 2019.

UMK Pekanbaru tahun 2019 mencapai Rp 2.762.000. UMK Pekanbaru tahun 2020 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau. Jumlahnya lebih besar Rp 109 ribu dari UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...