PEKANBARU - Draft Peraturan Walikota (Perwako) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru sudah diajukan ke Gubernur Riau. Draft itu akan diharmonisasi dan disesuaikan dengan peraturan gubernur yang sedang digodok pemerintah provinsi.
"Sudah kita ajukan hari ini ke Gubernur untuk harmonisasi guna sinkronisasi dengan Pergub (Peraturan Gubernur). Karena akan ada pergub yang diterbitkan gubernur terkait PSBB ini, maka jangan sampai bertentangan dengan itu," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Selasa (14/4/2020).
Irba mengakui, lembaran Perwako telah beredar. Namun, itu baru draf yang berisi poin terkait aturan dan larangan hingga sanksi selama PSBB berlangsung. Di dalam draf itu masih terdapat koreksi di beberapa poin aturan tersebut. Masih ada beberapa poin yang diralat kembali atas masukan Forkopimda.
"Yang beredar hari ini itu draf. Itu yang disusun oleh tim, lalu dibahas ada masukan dari forkopimda, kita ralat lagi dan sudah bersih kita kirim gubernur. Ada beberapa poin yang ditambah dan yang dikurangi," jelasnya.
Irba menjelaskan, PSBB saat ini adalah PSBB antara dan belum menghentikan aktivitas selama 24 Jam penuh. Dalam PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru nantinya, ada pembatasan masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah dari pukul 20.00 Wib hingga 05.00 Wib.
Di saat itu tak ada satupun aktivitas di luar rumah, kecuali dalam keadaan darurat, atau bagi pekerja yang bertugas malam. Itupun para pekerja harus mengantongi izin atau surat keterangan dari tempat mereka bekerja, bahwa yang bersangkutan memang memiliki fungsi pokok.
"Tak ada aktivitas satupun malam itu. Bagi yang mereka bekerja malam di posisi yang memang penting dan tak dapat digantikan, dia harus memiliki surat keterangan dari perusahaan Ia bekerja," tegas Irba.
Sedangkan untuk siang hari, masyarakat dapat melakukan aktivitas masing-masing dan wajib mengikuti protokol kesehatan. "Misalnya wajib pakai masker dan sarung tangan. Melakukan sosial distancing, dan ketika menggunakan kendaraan, kapasitas penumpang harus 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.
Akan ada sanksi yang memperkuat aturan dalam Perwako terkait PSBB yang diterapkan. Irba menyebut sanksi yang dikenakan bagi yang tidak mengindahkan Perwako adalah Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan dengan Perda dan peraturan Undang undang yang berlaku. Dengan ancaman kurungan 3 hari hingga 3 bulan kurungan penjara.
"Sebenarnya kita sudah melakukan PSBB ini beberapa pekan terakhir, dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang kita berikan melalui imbauan. Persetujuan PSBB ini membuat apa yang telah kita lakukan selama ini mendapat landasan hukum.
"Namun, apabila jumlah kasus meningkat, bukan tidak mungkin PSBB antara ini akan menjadi PSBB yang diberlakukan 24 jam penuh. PSBB akan diterapkan setelah Perwako mendapat harmonisasi dari Pergub, dan diperkirakan akan diterapkan lusa," tambahnya.*