Hukrim

Empat Pasar 'Kaget' Pekanbaru Dibongkar

PEKANBARU - Empat Pasar Kaget di Kota Pekanbaru dibongkar Satpol PP. Hari ini, lapak pedagang di kawasan Jalan Kartama jadi sasaran penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, keberadaan pasar yang bisa disebut pasar kaget itu memang ilegal. Apalagi saat ini di Kota Pekanbaru sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejak Senin kemarin, Satpol PP sudah membongkar dan menyegel empat pasar kaget yang masih membandel dan tetap beroperasi. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020, tentang PSBB, keberadaan pasar tersebut memang tidak diizinkan.

"Pasar kaget inikan enggak boleh. Mereka (pasar kaget) ini sebenarnya kan memang pasar yang tidak berizin dan enggak boleh, apalagi sekarang PSBB karena Covid-19," tegas Agus, Selasa (19/5/2020).

Empat Pasar Kaget yang dibongkar Satpol PP pada Senin kemarin ada di Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.

"Itu kita bongkar, kita segel dan pemiliknya kita beri tahu tidak boleh di sana lagi. Kita juga koordinasi dengan camat dan lurah, harapannya agar bisa memantau apabila ada pasar kaget yang beroperasi," tegasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...