Eksbis

RDP dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, PLN UP3 Pekanbaru Paparkan Solusi Tagihan Lonjakan Listrik

PEKANBARU - Menjawab banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan rekening listrik bulan Juni 2020, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru lakukan Rapat Dengar Pendapat bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pekanbaru (UP3 Pekanbaru) yang dihadiri Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto beserta Jajaran Manajemen.

Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono sekaligus memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam rapat yang terbuka untuk umum itu, Sigit Yuwoni meminta penjelasan terkait terjadinya lonjakan rekening listrik pada bulan Juni 2020.

“Kami mengundang PLN untuk menjelaskan secara detail terkait naiknya rekening listrik bulan ini dan meminta solusi dari hal itu” kata Sigit Yuwono pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama PLN di DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Himawan menjelaskan bahwa sejak Tahun 2017 hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik, kenaikan Tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah sehingga penggunaan energi listrik masyarakat saat adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan penerapan PSBB karena Pandemi Covid-19.

“Dengan adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan penerapan PSBB, masyarakat menjadi lebih banyak melakukan aktivitas dirumah, mulai dari Work From Home dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan yang setiap tahunnya selalu naik dalam pemakaian listrik. Hal ini menyebabkan pemakaian listrik di bulan Mei (rekening bulan Juni) menjadi naik” kata Himawan.

Selanjutnya, untuk meringankan pembayaran rekening listrik bulan Juni ada solusi yaitu dengan program Relaksasi dari PLN, Himawan menjelaskan mengenai Skema Relaksasi yang diberikan PLN bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.

“Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40% dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60% bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat” ujar Himawan Sutanto, Manager PLN UP3 Pekanbaru.

Sigit Yuwono beserta anggota Komisi IV DPRD Kota mengharapkan PLN Pekanbaru bisa memberikan Relaksasi yang lebih ringan dengan memperpanjang waktu angsuran hingga akhir tahun kepada masyarakat Riau. Juga, memberikan kemudahan serta percepatan penyelesaian masalah tersebut yang menjadi beban masyarakat bahkan pro aktif menjelaskan ke pelanggan melalui unit layanan yang ada di bawahnya dan jangan ada pemutusan bagi pelanggan yang masih dalam tahap penyelesaian lonjakan rekening tersebut.

“Hal ini akan menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat yang dalam kondisi kesulitan dan sebaiknya PLN juga mampu memberikan solusi untuk meringankan beban masyarakat ditengan kondisi pandemi Covid-19” ujar Sigit.

Menanggapi hal tersebut, Himawan menyampaikan bahwa "kami sdh menyiapkan upaya untuk kemudahan dan percepatan pelayanan dengan mensiagakan ULP kami yang tersebar serta membuka Hotline Center dimana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui Nomor WhatsApp yang telah kami umumkan, khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yg resmi”.

Pada akhir rapat dengar pendapat Manager PLN UP3 Pekanbaru menyampaikan permohonan maaf kepada Seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru dan Anggota Dewan Kota Pekanbaru yang terhormat atas kondisi terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni ini yang telah meresahkan masyarakat atau pelanggan PLN, sebagai langkah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan bagi penyelesaian masalah ini kami telah menyiagakan petugas pelayanan kami untuk lebih responsif dan menyiapkan posko layanan di unit-unit layanan, maupun secara langsung dengan mendatangi masyarakat serta meningkatkan publikasi dengan memperkuat fungsi humas kami melalui sarana komunikasi yang telah disediakan” ujar Himawan.

Diwaktu yang bersamaan Himawan juga menyiapkan layanan WhatsApp Hotline Center Penanganan Keluhan Tagihan Listrik.

“Hal ini agar memudahkan masyarakat untuk tidak datang langsung ke kantor dan menghindari berkumpulnya masyarakat agar tidak melanggar Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19” tegas Manager PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan Pekanbaru, Himawan dalam keterangan pers.

Saluran layanan ini dapat diakses 24 Jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00 – 16.30 WIB. Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk menyertakan Id Pelanggan dan foto Angka Stan kWh Meter yang ada di rumah sesuai id pelanggan yang dilaporkan.

PT PLN PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan Pekanbaru menyiapkan 13 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar, diantaranya :

*Kota Pekanbaru* :

- ULP Kota Timur 0822-8306-4667

- ULP Kota Barat 0821-7193-4719

- ULP Simpang Tiga 0821-7248-5824

- ULP Rumbai 0813-1474-8458

- ULP Panam 0812-222-3250

 

*Kabupaten Siak* :

- ULP Siak 0822-8404-5486

- ULP Perawang 0823-9189-2855

 

*Kabupaten Pelalawan* :

- ULP Pangkalan Kerinci 0822-8797-7479

 

*Kabupaten Kampar* :

- ULP Kampar 0819-3030-2802

- ULP Bangkinang 0821-6998-6982

- ULP Lipat Kain 0853-5618-2805

 

*Kabupaten Rokan Hulu* :

- ULP Pasir Pangarian 0821-7236-9784

- ULP Ujung Batu 0821-7127-7485 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...