News

UKT Bisa Dibayar di Akhir Masa Kuliah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020, yang mengatur keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.

Peraturan itu diambil berdasarkan kesepakatan majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri pada 22 April 2020. Dengan demikian Pembayaran UKT dapat dilakukan di akhir masa kuliah.

"Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut. Tanggal pembayaran disesuaikan dan bisa juga UKT-nya diturunkan. Bisa pembayaran dilakukan di akhir masa kuliah juga, semua berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/06/2020).

Dalam aturan tersebut universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa. Dengan skema yakni:

1. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS tidak wajib membayar UKT.

2. Mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan juga tidak diwajibkan membayar UKT.

3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memperlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

4. Mahasiswa di masa akhir kuliah hanya diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT jika hanya mengambil maksimal enam SKS.

Selain itu, mahasiswa juga bisa mendapatkan keringanan cicilan pembayaran UKT dari universitas. Pihak universitas juga bisa memberikan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa.

"Dengan keringanan pembayaran ini, para mahasiswa bisa menghemat biaya, di saat mereka tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus," jelas Nadiem.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...