News

Insentif Penggali Kubur Covid-19 Lunas Dibayar

Ilustrasi

PEKANBARU- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Ardhani memastikan bahwa insentif bagi petugas gali kubur untuk korban covid-19 sudah dibayar. Ia memastikan pemerintah kota sudah membayar insentif tersebut.

"Kita sudah bayarkan insentif bagi petugas gali kubur untuk korban covid-19," jelasnya, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, para petugas menerima insentif sebesar Rp 200.000 untuk satu bulan dan sudah dibayarkan selama tujuh bulan hari ini. Disebutkannya, per orang petugas menerima Rp1,4 juta per bulan dan sudah ditransfer melalui rekening masing-masing. 

"Jadi sudah kita bayarkan lunas insentif selama tujuh bulan bulan," ulasnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa petugas gali kubur di pemakaman khusus covid-19 gajinya sudah dibayar rutin setiap bulan. Ia menyebut, keliru jika sampai pemerintah tidak membayarkan hak bagi petugas tersebut.

Pemko sudah melakukan verifikasi terhadap anggaran yang diajukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru. Pemerintah kota sudah memproses insentif sejak awal pekan.

Firdaus pun meminta agar insentif tersebut segera dibayarkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada permasalahan lagi untuk insentif tersebut.

Ia memastikan bahwa tidak ada kendala untuk insentif petugas yang ikut menangani kasus covid-19. "Untuk penanganan covid-19 anggaran tidak terkendala," jelasnya.

Firdaus menegaskan bahwa semua anggaran yang berkaitan dengan penanganan covid-19 selalu tersedia. Ia menegaskan bahwa anggaran yang ada untuk mengoptimalkan penanganan covid-19.

"Kalau anggaran untuk penanganan covid-19, kita tidak ada masalah," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...