Hukrim

Mantap! Kurang 5 Jam, Pelaku Pencurian Mobil di Pekanbaru Ditangkap

sumber;internet

PEKANBARU - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan roda empat pada hari Sabtu (5/6/2021) pukul 10.30 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kejadian diketahui terjadi pada pukul 06.00 WIB, saat pemilik mobil Daihatsu Grand Max BM 9919 TI memarkirkan mobilnya di Jalan Cempaka, Pekanbaru.

"Pemilik mobil ini sedang belanja sayur di pasar Kodim (Pasar Senapelan) Jalan Ahmad Yani, lalu memarkirkan mobilnya di Jalan Cempaka. Pada pukul 07.00 WIB, korban melihat mobilnya sudah tidak ada dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ucap Teddy.

Selanjutnya Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru tentang laporan polisi pencurian mobil tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan dan analisis.

"Sekitar jam 10.30 WIB dapat diketahui keberadaan mobil yang dicuri tersebut berada di jalan Rawa Bening, Pekanbaru dengan posisi plat nomor kendaraan belum sempat diganti oleh terduga pelaku," lanjutnya.

Setelah keberadaan terduga pelaku bernama Iwan Arfani terlihat, Tim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut yang sedang berada di rumah keluarganya.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Barang bukti mobil yang dicuri pelaku juga dapat kami amankan," ungkapnya.

"Terhadap pelaku dan barang bukti mobil yang dicuri selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan. Untuk kasus akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...