Hukrim

Terindikasi Judi, 7 Pengelola Gelper Dipanggil Satpol PP

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (21/8/2019) menjadwalkan pemanggilan terhadap 7 pengelola gelanggang permainan (gelper) yang terindikasi ada praktek perjudian.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono menjelaskan, pemanggilan terhadap 7 pengelola gelper itu dikarenakan gelper bersangkutan beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan.

"Surat pemanggilan telah kita berikan.  Kita kumpulkan secara bersama di kantor. Selain itu,  kita bakal berikan pembinaan dan ultimatum kepada para pengelola," ujar Agus, Selasa (20/8/2019) siang.

Disampaikan Agus, bagi pengelola yang tak mengindahkan pemanggilan tersebut akan dilayangkan kembali surat pemanggilan kedua hingga ketiga.

"Kalau tidak datang juga, kita razia dan langsung segel bila kedapatan melanggar," tegas mantan perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini.

Adapun ke-7 gelper yang terindikasi ada praktek perjudian dan melanggar jam operasional dimaksud, 3 di antaranya terdapat di Jalan Riau. Kemudiian, 2 di Jalan Nangka, 1 di Jalan Kulim dan 1 berada di Jalan Melati.

"Dari hasil pengawasan personel kita di lapangan, memang ada aktivitas perjudian. Selain itu, rata-rata mereka tutup pukul 02.00 sampai 02.30 WIB dini hari," pungkas Agus.*