PEKANBARU - Fakta baru terkait kasus dugaan sodomi yang terjadi di lingkungan kampus UIR Pekanbaru, terungkap, setelah Tim Satgas Kekerasan Seksual, Perundungan dan Inteloransi UIR melakukan investigasi.
Berdasarkan hasil investigasi serta penyelidikan pihak kampus, terungkap siapa pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) asal Jakarta itu. UIR memastikan pelaku dugaan sodomi bukan mahasiswa mereka.
Humas UIR Harry Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi dan bertemu langsung dengan korban di Jakarta.
Usai mendengar pernyataan korban, terduga pelaku yang merupakan seorang mahasiswa PMM telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk merampungkan hasil investigasi UIR.
"Hasil investigasi diakui korban bahwa pelaku adalah mahasiswa program PMM dari salah satu universitas di pulau Jawa, bukan mahasiswa UIR. Jadi tidak ada mahasiswa UIR yang melakukan tindak kekerasan seksual. Itu pernyataan resmi dari korban," kata Herry, Senin (5/12/2022).
Saat di Jakarta, pihak UIR juga bertemu dengan pihak kampus terduga korban dan perwakilan Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Itjen Dikti) dan PMM pusat.
Dari hasil pertemuan ini, disepakati tiga universitas terkait yaitu UIR serta kampus pelaku dan korban akan bekerjasama menyelesaikan kasus ini dengan arahan Tim Itjen Dikti dan PMM pusat.
"Lantaran terduga pelaku bukanlah mahasiswa kami, UIR tak dapat memberikan sanksi kepadanya secara akademik. Mereka adalah mahasiswa universitas lain yang tengah melaksanakan program pemerintah di UIR," cakapnya.
Dijelaskannya kembali, saat ini UIR mengambil sikap memberikan rekomendasi serta menunggu arahan dari Itjen Dikti dan PMM pusat.
"Untuk tahap berikutnya, proses akan terus berjalan sesuai sanksi akademis yang diatur Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ungkapnya.
"Bahwasannya, UIR tak bergerak di ranah pidana. Satgas UIR bergerak dalam ranah mencari kebenaran yang terjadi. Sanksi yang diberlakukan merujuk pada Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021," tutupnya.*