News

Perda Direvisi, Hiburan Malam di Pekanbaru Bisa Lebih Lama

Pekanbaru di malam hari.(sumber;internet)

PEKANBARU - Geliat pertumbuhan Kota Pekanbaru membuat tempat hiburan malam juga tubuh dengan pasat. Meski begitu, jam operasional tempat hiburan umum tersebut dinilai masih belum 'sejalan' dengan kebutuhan pengunjung ke Pekanbaru. Melihat hal tersebut, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru berencana untuk merevisi Perda tersebut. 

"Jujur saja jika kita melihat perkembangan di lapangan, Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi. Terutama terkait jam operasional yang tertera di Perda. Maka dari itu, kita akan usulkan untuk direvisi," jelas Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Kamis (16/8/2018).

Sebagai mana diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum disebutkan, jika jam operasional usaha hiburan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pihaknya menilai jam operasional tersebut sudah tidak tepat lagi jika diterapkan dengan perkembangan Kota Pekanbaru saat ini.

"Kita lihat saja-lah, jam 22.00 WIB tersebut khusus untuk hiburan malam baru mau mulai mereka. Pengunjung juga baru datang, namanya juga hiburan malam. Makanya kita coba rasional untuk merevisi Perda ini. Sementara ini kita usulkan dulu," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...