News

Usulan Dana Saksi, Formappi: Ada Upaya Melegalkan Korupsi

Foto: MDz

JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menglritisi usulan partai politik (Parpol) agar Dana Saksi Pemilu ditanggung oleh Negara. Formappi menduga ada upaya legalisasi korupsi dalam usulan tersebut.

"Partai melalui DPR sebenarnya mau 'mencuri' anggaran APBN namun agar tak diteriaki sebagai 'maling', kewenangan mereka dalam membahas anggaran dipakai untuk 'melegalkan' keinginan mereka," kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus kepada IDNJurnal.com, Kamis (18/10/2018) malam.

Lucius menilai, usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum dasar yang jelas dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Di tengah kondisi bangsa yang tengah dirundung berbagai bencana alam, usulan Dana Saksi Pemilu berpotensi mengusik asa keadilan bagi warga masyarakat.

"Niat DPR ini sama artinya dengan membebani rakyat untuk mengurusi keperluan Parpol untuk meraih singgasana kekuasaan," kata Lucius.

Sehingga pantas, jika Bawaslu yang konon akan diminta mengelola dana saksi tersebut sudah mengatakan penolakan.

Dilansir detik.com, Parpol meminta negara menanggung Dana Saksi Pemilu. Jumlah Dana Saksi yang diusulkan ke Banggar DPR sebesar Rp 3,9 triliun.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali yang disebut sebagai orang yang mengawali usulan ini menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi II sepakat Dana Saksi Parpol tak dibebankan ke Parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua Parpol peserta Pemilu memiliki cukup dana untuk membiayai saksi.

Politisi Golkar ini juga menjelasjan, usulan itu demi menghindarkan para caleg membiayai saksi sendiri. Sebab, hal itu sudah terbukti menyebabkan dampak negatif.

Meski demikian, pihak Komisi II juga menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.

"Itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," kata Zainudin seperti dikutip dari kompas.com.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...