News

Hanya 2 Hari, Dukcapil Ungkap Pelaku Penjualan Blangko KTP-El. Ini Caranya!

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrullah | Foto: humas kemendagri

JAKARTA - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berhasil mengungkap kasus penjualan blangko KTP-El di pasar daring dan melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Melalui keterangan pers yang diterima IDNjURNAL.COM pada Rabu (05/11/2018), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap cara yang ditempuh pihaknya dalam menguak identitas pelaku.

Zudan mengatakan, setiap blangko KTP-El memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-El.

"Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko KTP-El yang diperjualbelikan tersebut, dimana posisinya saat ini dan kemana blangko KTP-El tersebut didistribusikan serta oknum yang melepaskannya ke pasar," Zudan menerangkan.

Terkait indentitas pelaku, Zudan melanjutkan, pengungkapannya menjadi mudah karena basis data kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa.

Di samping itu, masih kata Zudan, dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan, memberikan kemudahan tersendiri bagi pihaknya dalam pelacakan pelaku.

"(Karena-red) posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya," katanya.

Sehingga, tak lebih dari dari 2 hari sejak info penjualan blangko KTP-El di pasar daring diterima pada Senin (03/12/2018), Ditjen Dukcapil bisa segera berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP-El dan toko daring hingga pada akhirnya, alamat, nomor telepon, wajah pelaku dan lokasi pelaku pun bisa diidentifikasi lengkap.

Zudan pun menghimbau, agar semua toko daring dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-El (dokumen negara) untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana ini karena dapat mengganggu kondusifitas dan stabilitas negara.

Untuk diketahui, sesuai dengan pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan memperjual-belikan blangko KTP-El dapat diancam pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...