Hukrim

Ajakan Nikah Ditolak, Cutter Bertindak

ilustrasi penganiayaan dengan sajam. (sumber;internet)

MALANG - Akibat ajakannya menikah ditolak, seorang karyawan salah satu BUMN berinisial MYI (28) asal Tuban, tega menganiaya kekasihnya berinisial PTR (25) warga Lawang, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai pemandu karaoke.

Menurut Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistyo Budi, penganiayaan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah kos pacarnya di kawasan Desa Turirejo, Kecamatan Lawang. MYI bermaksud untuk mengajak kekasihnya menikah setelah tiga tahun memadu kasih.

Ternyata PTR menolak ajakan menikah MYI. "Walau sudah berpacaran, korban menolak ajakan tersangka untuk menikah,” ujar Gaguk Sulistyo Budi, saat rilis Rabu 11 April 2018.

Penolakan tersebut membuat pelaku kecewa dan marah. Terlebih ketika korban mengutarakan sudah memiliki calon lain untuk menikah. "Di saat bersamaan ada laki-laki lain keluar dari rumah kos korban. Itu yang membuat amarah dan emosi tersangka semakin memuncak," lanjut Gaguk.

Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian mengambil cutter dari sabuknya. Pelaku kemudian menyayat kaki dan bagian tubuh lain PTR. Korban yang berusaha lari terus dikejar, saat tertangkap pelaku kembali menyayat tubuh korban dengan cutter.

Untunglah teriakan minta tolong korban didengar oleh warga dan teman prianya yang belum pergi jauh dari lokasi. "Warga dan teman laki-lakinya pun memberikan pertolongan kepada korban yang menderita beberapa luka sayatan dibawa ke rumah sakit. Sementara pelaku diserahkan ke Polsek Lawang," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...