News

Di Masa Pandemi Covid 19 Dispar Riau Awasi Pegawai Yang Melakukan Aktivitas Mudik

PEKANBARU - Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 Pemerintah telah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. 

Sehubungan dengan kebijakan ini Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Dispar) Riau, Raja Yoserizal Zen, meminta setiap pejabat di Dispar Riau dapat mengawasi bawahannya melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktivitas pegawai Dispar Riau.

Raja Yose menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19.

Kemudian, Surat Edaran Gubernur Riau nomor 121/SE/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi PNS dan non PNS dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid- 19) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.

“Dalam surat edaran Gubernur Riau disebutkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, PNS dan Non PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke  luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVlD-19." Kata Raja Yose, pada Sabtu (2/5) di Pekanbaru. 

Raja Yose menjelaskan, apabila terdapat PNS dan Non PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan  izin dari pimpinan perangkat daerah.

“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS pada masa kedaruratan kesehatan  masyarakat  Corona virus Disease 2019. Untuk pembatasan cuti, PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, terkecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi PNS dan Non PNS,” kata Raja Yose.

Dijelaskan Yose, cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Raja Yose yakin seluruh pegawai Dispar dapat mematuhi segala larangan ini, dan Ia berharap pengawasan datang dari diri sendiri. Untuk itu pihaknya secara bersama-sama berupaya bertanggung jawab untuk memastikan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.

“Apabila terdapat PNS dan Non PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” Raja Yose menegaskan.

Selanjutnya, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat Raja Yose menimbau Pegawai Negeri  Sipil dan Non  PNS agar mengajak  masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Kemudian, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing). Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya dan Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta Menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita  hoax)  kepada  masyarakat  terkait  dengan pencegahan penyebaran COVID-19.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...