Diduga Serobot Tanah Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan

Dubalang Minta PT AA Kembalikan Tanah Ulayat

Ketua Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Isrul (kiri) dan Sekretaris Andri Roag Anwar

GUNUNG SAHILAN - PT Adimulia Agrolestari diduga menguasai lahan Tanah Ulayat Kerajaan Gunung Sahilan diluar hak guna usaha (HGU) tanpa izin. Diketahui, lahan yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut mencapai 1.111 hektar.

Hal ini diungkapkan Isrul, Ketua Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan ketika ditemui di Istana Darussalam Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Ahad (7/11/2021) siang. Menurutnya saat ini pihak Kerajaan Gunung Sahilan melalui Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan telah menyurati pimpinan PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

"Kami memang telah menyurati PT AA tertanggal 18 Oktober 2021 lalu. Isinya meminta PT AA agar secara sukarela dan sesegera mungkin menyerahkan kembali hak atas tanah ulayat tersebut kepada Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan," ujar Isrul didampingi sekretaris Andri Roag Anwar.

Dijelaskan Isrul, seandainya lahan Tanah Ulayat tersebut dikembalikan, maka pihak kerajaan akan memanfaatkan penggunaan lahan tersebut untuk mensejahterakan masyarakat dan lebih bernilai sosial bagi warga yang berada di wilayah Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan. Namun jika PT AA menolak mengembalikan, pihaknya terpaksa melakukan pendudukan paksa.

"Tentu kami Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan akan melakukan pendudukan atau menguasai secara bersama-sama. Sebab mengambil kembali hak tanah ulayat kami rasa tidak melawan hukum, hingga permasalahan ini memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ incraht," tambah Isrul.

Disisi lain, Kuasa Hukum Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Syahrozie SH ternyata sudah mendatangi pihak PT AA pada 25 Oktober lalu. Kedatangan tersebut untuk mengambil langkah persuasif menyelesaikan permasalahan hak tanah ulayat milik kerajaan.

"Langkah persuasif sudah kita lakukan, dan tentunya ?angkah hukum juga kami ambil. Sehingga telah mendaftarkan permasalahan hukum ini ke Pengadilan Negeri Bangkinang," tambah Andri.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...