Korupsi

KPK Geledah 31 Lokasi di Jatim, Sita Dokumen Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi

ilustrasi Tower. (sumber;internet)

MOJEKERTO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terhadap 31 lokasi yang tersebar di Jawa ?Timur, pada hari ini. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita dokumen terkait izin pembangunan menara telekomunikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan, penggeledahan di 31 lokasi tersebut terdiri atas 20 kantor atau dinas, empat perusahaan, dan tujuh rumah pribadi. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

"Dalam kasus suap, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi ?yang tersebar di berbagai lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/5/2018).

Febri merincikan 31 lokasi yang digeledah oleh tim penyidik pada hari ini. 31 lokasi yang tersebar di tiga kota di Jawa Timur tersebut sebagai berikut :

1. Kantor dan Rumah Dinas Bupati Mojokerto;
2. Kantor Bappeda Kab. Mojokerto;
3. Rumah NN, orang kepercayaan Mustafa Kamal Pasa di Kecamatan Pungging, Mojokerto;
4. Showroom milik NN di Kecamatan Mojosari, Mojokerto;
5. Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto;
6. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto;
7. Rumah NHN (Mantan Kepala DPMPTSP)?;
8. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto;
9. Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Mojokerto;
10. Kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya;
11. Rumah SB (Achmad, Subhan, Mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015) di Malang;
12. Kantor Dinas PUPR Kab. Mojokerto;
13. Kantor Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto;
14. Kantor Dinas Pertanian Kab. Mojokerto;
15. Kantor Dinas Sosial Kab. Mojokerto;
16. Kantor Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Mojokerto;
17. Kantor Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto;
18. Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Mojokerto;
19. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kab. Mojokerto;
20. Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kab. Mojokerto;
21. Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Mojokerto;
22. Kantor PT DMJ di Kab. Mojokerto;
23. Kantor PT PB di Sidoarjo, Jawa Timur;
24. Kantor Dinas Pangan dan Perikanan Kab. Mojokerto;
25. Dan beberapa rumah milik keluarga tersangka dan saksi lainnya.

KPK sendiri telah menetapkan Mustafa Kamal ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dalam dua kasus tersebut yakni suap dan gratifikasi.

Pada kasus pertama, Mustofa diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dalam hal ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

Untuk kasus Gratifikasi, Mustofa ditetapkan tersangka bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin. Mereka diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemerimaan fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...