Hukrim

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dinilai Menimbulkan Krisis Konstitusi

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Mewakili Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyatakan sikap penolakan dari partainya terkait pasal penghinaan Presiden di draf RUU (Rancangan Undang-undang) KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Karena pasal itu dinilai akan menimbulkan krisis konstitusi, mengingat sebelumnya pasal penghinaan Presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam perspekstif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi bisa menimbulkan krisis konstitusi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP harus dikaji kembali. Dari perspektif konstitusional maupun kemanfaatan pasal tersebut.

"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusionalnya maupun kemanfaatannya," lanjutnya.

Ditegaskannya, pengaturan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik sudah diatur secara umum.

"Lebih jauh dari itu, pengaturan terkait dengan pidana penghinaan termasuk pencemaran nama baik, secara umum sudah juga diatur. Sebagai bagian dari warga negara, setiap pejabat negara mempunyai hak yang melekat pada dirinya seperti warga negara lainnya untuk menuntut setiap pelanggaran terhadap kehormatannya," tegas Didik.

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut.

Pasal 218
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempatkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...