Kriminal

Peras WP Rp50 Juta, Pegawai Pajak Coba Lari Saat OTT

Rilis OTT Pegawai pajak di Pangkalpinang. (sumber;internet)

PANGKALPINANG - Sebuah kafe yang berada di jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang dibuat heboh. Saat awalnya dikira sedang mengejar jambret, ternyata yang ditangkap adalah pegawai pajak. Apa ceritanya?

Dari informasi, Pegawai pajak yang belakangan diketahu bernama Ramli Anwar ini berlari terbirit-birit setelah tahu akan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pasalnya, Ramli dilaporkan ke polisi karena memeras seorang Wajib Pajak (WP) yang merupakan klien pengawasan dan konsultannya. Saat OTT, pelaku panik melihat rombongan polisi yang datang. Pelaku berlari sembari membawa amplop berwarna coklat.

Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Bangka, Bangka Belitung ini ditangkap setelah berhasil lari 300 meter. Dikatahui, Ramli memeras Rp50 juta guna meloloskan pajak Rp700 juta. 

"Pelaku ini bertugas sebagai Pengawas dan Konsultasi Pajak. Tersangka menghubungi korban (wajib pajak) kemudian meminta sejumlah uang," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Babel AKBP Indra Krimayandi, Selasa (17/4/2018).

Penangkapan ini dijelaskan AKBP Indra berdasarkan laporan dari wajib pajak yang jadi korban pemerasan. Dari penggeledahan di lokasi OTT, polisi menemukan duit Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.

"Kita amankan barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu di dalam amplop warga coklat dengan jumlah Rp 50 juta, 2 buah ponsel dan kartu kredit, ATM tersangka," kata Indra.

Saat memeras wajib pajak, pelaku menurut Indra bicara soal tunggakan pajak korbannya. Pelaku juga menyebut korbannya tidak melaporkan kepemilikan saham saat tax amnesty pada tahun 2016 dan 2017 yang totalnya mencapai Rp 700 juta.

"Dalam kondisi tertekan, pelaku ini memaksa wajib pajak untuk membayar uang sebesar Rp 700 juta. Kemudian tersangka mengaku bisa menunda pembayaran asalkan mau memberikan sejumlah uang. Merasa diperas dan ditekan wajib pajak pun melaporkan kejadian itu ke kita," papar Indra.

Petugas pengawas dan konsultasi pajak KPP Pratama Bangka ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kepala KKP Bangka, Dwi Hariadi, menegaskan pihaknya tidak menolerir penyimpangan yang dilakukan pegawai. 

"Pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak menolerir aktivitas oknum pegawai pajak yang menyalahgunakan wewenangnya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dari wajib pajak," kata Dwi.

Ramli Anwar pun harus menerima sanksi pemecatan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. "Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan AR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...