Hukrim

Kasus Penghina Ustaz Somad Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ustadz Abdul Somad. (sumber;internet)

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau segera merampungkan berkas perkara JB, tersangka penghina Ustadz Abdul Somad di media sosial ke Kejaksaan. JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama.

"Target kita bulan ini dilimpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan di Pekanbaru, Senin  (15/10/2018).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Riau menyatakan tidak menahan JB, pria Pekanbaru berusia 47 tahun. Polda Riau beralasan bahwa ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) di bawah lima tahun sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Dalam perkara ini JB dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Dalam Pasal itu juga disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Meski tidak dilakukan penahanan, Gidion mengatakan tersangka JB tetap kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang digelar pada akhir pekan lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam kapasitas JB sebagai tersangka.

Sunarto mengatakan penyidik membutuhkan keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara.

"Namun apabila masih dibutuhkan keterangannya lagi, dia akan kita panggil kembali," tuturnya.

JB yang diketahui merupakan pengusaha kondang di Kota Pekanbaru itu sebelumnya menyedot perhatian publik Bumi Lancang Kuning. Bukan karena prestasinya, namun karena unggahan provokatif yang ditulis di media sosial Facebook miliknya.

Dalam unggahannya, JB menyebut Ustadz Abdul Somad seperti Dajjal. JB juga menyebut ustadz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan.

Unggahan itu mengundang keras reaksi masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil melacak alamat JB akhirnya mendatangi pria yang secara ekonomi terbilang cukup sejahtera tersebut di rumahnya.

FPI selanjutnya menyerahkan JB langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim.

Bahkan LAMR meminta JB segera angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau, atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu, JB dalam pembelaannya mengaku menyesali perbuatannya. JB juga meminta maaf atas unggahannya itu setelah kasusnya ditangani Kepolisian.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...