News

Mangkir Dari Panggilan PN Jaktim, Puteri Zulkifli Hasan Diduga Terlibat Melawan Hukum

JAKARTA - Dalam sidang terkait dugaan perbuatan melawan hukum Putri Zulkifli Hasan dilaporkan tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (12/7/2023).

Pelaporan terhadap Putri Zulkifli Hasan dilakukan oleh Pihak penggugat melalui Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, dengan Anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta dihadiri Panitera Irma.

Ketidakhadiran Putri Zulkifli Hasan diungkapkan oleh salah satu anggota Majelis Hakim. Bahkan, anggota tersebut juga menyebut bahwa surat yang dikirimkan melalui PT POS telah diterima langsung oleh Putri Zulkifli Hasan.

"Putri Zulkifli Hasan, sebagai pihak tergugat III yang merupakan anak dari Ketua Umum PAN, digugat bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV),” ujarnya.

Selain itu, Kantor ATR/BPN Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat. Sementara itu, para penggugat terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta). "Kasus ini bermula dari penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira. Aziz membutuhkan pinjaman uang secara cepat tanpa melalui perbankan," ucapnya.

Nilai kerugian materiil yang dia alami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara: Rumah Zulkifli Hasan, Batas Timur: Jalan Nusa Indah Raya, Batas Selatan: Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya, Batas Barat: Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.

Pihak penggugat juga menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rumah kediaman dari Tergugat I terletak di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara rumah kediaman Tergugat II berlokasi di Jalan Bhaskara 4/1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kantor Tergugat IV berada di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penggugat I, Aziz Anugerah Yudha Prawira, diperkenalkan kepada tergugat II, Lie Andry Setyadarma, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Penggugat I kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik dari penggugat II.

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000 yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat II.

Namun, saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman uang. Oleh karena itu, penggugat merasa tertipu karena pada awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, dengan perkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa memberitahukan kepada penggugat.

Rumah sengketa tersebut telah dilaporkan oleh Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim, kemudian rumah tersebut dibeli oleh Putri. Informasi dari BPN Jaktim menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2022.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH berargumen bahwa perbuatan dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka telah merugikan para penggugat secara materiil dan immateriil.

Gugatan ini diajukan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan dari para tergugat adalah melawan hukum.

"Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menangani kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH di Jakarta, pada Kamis (13/7/2023).

Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, putusan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas objek sengketa dan rumah kediaman tergugat. Selain itu, pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila terjadi kelalaian.

“Sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada tanggal Kamis, 27 Juli 2023. "Iya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juli mendatang. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Putri Zulkifli Hasan," pungkas DR. Yayan Riyanto.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...