Ekonomi

Ekspor Biji Kopi Kena Pajak 10%, Pengusaha Protes

Ilustrasi Kopi. (sumber;internet)
JAKARTA - Para pengusaha menolak wacana pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk biji kopi. Sebab menurut ekspor yang dilakukan berupa biji kopi dan bukannya bubuk kopi, sehingga tentunya akan sangat merugikan pengusaha jika tetap dikenakan PPN.
 
Seharusnya ekspor biji kopi tak dikenakan PPN mengingat yang dijual masih berbentuk biji. Berbeda apabila dijual ke perusahaan nasional seperti Kapal Api dan Mayora yang telah berbentuk bubuk
 
"Kami keberatan PPN sebesar 10%. Karena yang kami ekspor berupa biji kopi bukan kopi bubuk," kata Ketua AEKI Lampung Juprius pada Dialog Keterbukaan Akses Informasi Keuangan dan Isu-Isu Aktual yang digelar Kantor Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung di Bandarlampung.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...