Ekonomi

Resmi : PGN Ambil Alih 51 Persen Saham Pertagas

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA -  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi mengambil alih PT Pertamina Gas (Pertagas). Akhir pekan lalu, PGN telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/ CSPA) Pertagas.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan nilai perjanjian jual beli saham yang dilakukan 29 Juni lalu tersebut mencapai Rp16,6 triliun. Transaksi tersebut dilakukan untuk pengambilalihan 2.591.099 lembar saham Pertagas.

"Nilai tersebut setara dengan 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/7).

Rachmat mengatakan bahwa pengambilalihan saham tersebut merupakan bagian dari proses integrasi Pertagas ke dalam PGN. Proses tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan holding BUMN Migas yang diinisiasi pemerintah untuk mendorong ketahanan energi nasional.

"Cara dan harga pengambilalihan saham tersebut sudah disepakati Pertamina dan PGN," katanya.

Dia berharap pengintegrasian PGN dan Pertagas tersebut nantinya bisa memperkuat posisi perusahaan sebagai badan usaha di bidang transmisi dan distribusi gas bumi, menambah portofolio investasi dan meningkatkan pendapatan perusahaan.

Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan bisa menambah dan menjamin portofolio pasokan gas bumi serta gas bumi cair (LNG) dan infrastruktur jaringan pipa gas bumi, mewujudkan pembangunan infrastruktur yang tidak tumpang tindih sehingga penghematan biaya investasi dan percepatan pembukaan pasar baru bisa segera terwujud.

"Diharapkan pula dengan integrasi ini efesiensi di seluruh mata rantai, mulai dari kepastian sumber gas hingga distribusi bisa terwujud," katanya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...