Ekonomi

1 Oktober, Harga Vape Bakal Naik 10 Persen

Ilustrasi Vape. (sumber;internet)

JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S mengatakan, pihaknya berencana menaikkan harga vape sebesar 5-10 persen mulai 1 Oktober 2018. Hal ini sebagai respons atas kebijakan pemerintah memberlakukan tarif cukai sebesar 57 persen terhadap produk vape.

Rencana kenaikan harga vape ini juga untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen. "Produsen mensiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran. Sehingga nanti di konsumen itu naiknya hanya sekitar 5-10 persen," ujar Deni di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Meskipun harus melakukan penghematan pada operasional untuk menjaga laba, pengusaha tetap bersyukur pemerintah melegalkan industri vape di Indonesia. Sebab, industri tersebut mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

"Kalau kita menanggapinya dengan sangat positif ya karena akhirnya vape itu diakui oleh negara, sehingga kita mendapatkan kepastian hukum untuk berusaha," jelas Deni.

Pemberian legalitas dari pemerintah juga membuka peluang bagi pengusaha untuk mengembangkan ekspor hingga ke luar negeri. Mengingat produk vape milik Indonesia cukup diminati negara asing.

"Pertama jangan dilihat angkanya dulu karena titik beratnya sebenarnya ada di legalitas. Karena potensinya itu kemana mana dari potensi penjualan, potensi ekspor impor. Legalitas itu menyebabkan kita baik produsen, maupun para pengguna mendapatkan kesamarataan, mendapatkan pengakuan dari masyarakat," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...