Siaran Pers

KSPI Desak Para Kada Tiru Kebijakan Upah di Jatim

Ilustrasi: islampos

JAKARTA - Kaum buruh meminta para Gubernur di Indonesia agar tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMK 2019 dan mendesak agar mengadopsi kebijakan upah Pemprov Jawa Timur.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangan persnya pada Jumat (16/11/2018) mengatakan,
"Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran (terkait desakan itu-red),".

Di Jawa Barat, kata Iqbal, aksi direncanakan akan dilakukan tanggal 19 dan 21 November 2018. Di Banten aksi akan digelar tanggal 19 November 2018. Sedangkan daerah-daerah lain waktunya akan ditentukan kemudian.

"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para Gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20 - 25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar," tukasnya.

Menurut Said Iqbal, sesuai dengan UU 13/2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi.

"Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20 - 25 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019. Di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas angka yang ditetapkan Pemerintah yang hanya sebatas 8,03%.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri sempat menjelaskan, "angka (kenaikan sebesar 8,03 persen-red) ini bukanlah keputusan dari Menaker namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik," ujar Hanif seperti dilansir setkab.go.id pada Rabu (17/10/2018) lalu.

Berdasarkan data BPS, inflasi Indonesia berada pada angka 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Sehingga, masih kata Hanif, "Kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen (kenaikan upahnya-red),".



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...