Ekonomi

Diskon Akhir Tahun, Ini Tips Agar Tidak Tertipu

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Akhir tahun identik dengan diskon atau potongan harga. Pusat-pusat perbelanjaan seolah berlomba memberikan tawaran diskon yang menggiurkan masyarakat. Tak jarang diskon yang diberikan pun cukup besar bisa mencapai 70 persen hingga 90 persen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat agar tidak terlena oleh diskon-diskon fantastis tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyarankan masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu keabsahan diskon sebelum berbelanja.

Sebab, terkadang ada diskon palsu di mana harga produk dinaikkan terlebih dahulu sebelum akhirnya diberikan potongan harga. "Jangan terlalu percaya dengan diskon karena diskon itu rata-rata dia menaikkan harga lebih dulu baru kemudian memberikan diskon," kata Tulus, Kemarin.

Padahal, kata Tulus, hal tersebut sudah jelas-jelas dilarang dan tertuang dalam undang-undang perlindungan konsumen. Untuk itu dia mengingatkan agar para pelaku usaha taat pada aturan tersebut.

"Padahal itu dilarang oleh undang-undang, jadi UU perlindungan konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menaikkan harga lebih dulu baru memberikan diskon," tegasnya.

Sementara itu, Tulus juga mengingatkan masyarakat agar jangan sampai terkena penipuan saat berbelanja online yang juga banyak menawarkan diskon menarik di akhir tahun. "Dilihat sja profilnya seperti apa di google dulu kira-kira pedagang itu banyak dikomplain tidak sama konsumennya, nah kalau banyak dikomplain berarti kan jelek," ujarnya.

Dia juga menyarankan agar masyarakat berbelanja di situs atau market place yang terpercaya. "Cari pedagang atau market place yang reputasinya baik," tutupnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...