Hukrim

Kementerian LHK Tangkap Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Riau

sumber;internet

PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penangkapan terhadap seorang sopir truk yang membawa kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging. Pemangkapan ini merupakan perdana di tahun 2019 di Riau.

"Satu pelaku masih kita minta keterangannya. Sementara kayu dan truk kita sita," ujar Kepala Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera Eduwar Hutapea Senin (7/1/2019).

Penangkapan itu dilakukan saat truk itu melintas di jalan Pekanbaru-Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Selama ini, praktik ilegal logging di wilayah tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat setempat. Sehingga tim Kementerian LHK turun tangan menyelamatkan hutan tersebut.

"Setelah truk dihentikan, sopir langsung diamankan agar tidak lari. Untuk truk langsung dibawa ke Kantor Gakkum di Pekanbaru sebagai barang bukti," kata Eduwar.

Jenis kayu yang dimuat dalam truk itu merupakan kayu berkualitas. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Taratak Buluh, di Kabupaten Kampar. Diduga ada penadahnya di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan tim pada Ahad (6/1/2019) sekitar pukul 05.00 WIB saat truk belum mencapai lokasi penadah.

"Kita dalami dulu, kayu ini dari kawasan hutan mana," kata Eduwar.

Bahkan, Eduwar menyebut sopir yang membawa truk itu diduga mengkonsumsi narkoba. Penanganan kasus narkobanya merupakan ranah kepolisian.

"Soal dugaan narkoba itu kewenangan pihak kepolisian. Kalau penanganan kayu diduga hasil ilegal loging itu kita yang tangani," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...