News

Kemenkeu: THR PNS dan Pensiunan Cair Mei

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Kementerian Keuangan menjelaskan sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019.

"Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/2/2019).

Sebagaimana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Penyusunan PP mengenai pemberian THR dan Gaji Ke-13 diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019. 

"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," tambah Nufransa.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP. Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

"Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kemenkeu senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan kami kepada masyarakat," tutur Nufransa.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...