Trashod

4 Kota ini Melarang Ada Pemakaman, Alasannya?

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Setiap kota memiliki aturan tersendiri. Hal itu pula yang diterapkan kota di bermacam negara berikut yang melarang adanya pemakaman di wilayah mereka.

Menghimpun dari berbagai sumber, berikut Guideku.com himpun 4 kota yang melarang pemakaman di tanah mereka. Apa saja?

Lanjaron di Spanyol


Sejak kota Lanjaron mengalami kesulitan lahan kosong pada tahun 1991, pemerintah Lanjaron tidak menerima jasad penduduknya kecuali mereka menemukan lahan untuk keluarga mereka dikuburkan.

Demi menekan angka kematian, otoritas Lanjaron menghimbau warganya untuk menjalankan pola hidup sehat.

Itsukushima di Jepang


Itsukushima, salah satu kota dengan penganut Shinto terbanyak di Jepang ini diyakini penduduknya sebagai kawasan suci.

Demi menjaga kesucian Itsukushima, penduduknya dilarang meninggal bahkan melahirkan di tanah Itsukushima sejak tahun 1878.

Cugnoux dan Sarpurenx di Perancis


Cugnoux dan Sarpurenx, kota di Perancis ini juga melarang penduduknya melakukan pemakaman jenazah kecuali pihak keluarga memiliki tanah kosong.

Cugnoux dan Sarpurenx sesungguhnya tidak kekurangan lahan, mereka masih memiliki tanah kosong yang masuk dalam kawasan militer namun dilarang untuk digunakan.

Selia dan Falciano del Massico di Italia


Selia dan Falciano del Massico, dua kota di Italia ini juga memberlakukan larangan bagi penduduknya untuk memakamkan anggota keluarga di tanah negara.

Konon hal ini diduga karena minimnya lahan kosong di Selia dan Falciano del Massico.

Bahkan sebab tak adanya lahan kosong, warga setempat harus menyewa tanah di kota tetangga untuk memakamkan sanak saudara mereka.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...