OtoTech

MA 'Hukum' Honda-Yamaha Motor Turunkan Harga

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas kasus dugaan praktik kartel harga harga sepeda motor skuter matik (skutik) 110-125 cc. MA menguatkan putusan sebelumnya yang memvonis Honda-Yamaha melakukan kartel.

Kasus ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen disebut dirugikan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Honda dan Yamaha harus menghormati dan menjalankan keputusan tersebut. Menurut Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, dengan keputusan ini Honda dan Yamaha seharusnya bisa menurunkan harga jual motornya.

"Kami harap Yamaha dan Honda itu menurunkan harga ke harga fair price sesuai dengan perhitungan KPPU. Kartel itu kan implikasinya bisa menimbulkan kerugian konsumen, konsumen harus membeli dengan harga di atas fair price tadi. KPPU kan pasti menemukan harga yang fair," kata Sudaryatmo kepada detikcom.

Sebelumnya pada Oktober 2016 lalu, salah satu anggota KPPU Helmi Nurjamil menilai harga skutik 110 cc dan 125 cc sebesar Rp 14 juta sampai Rp 15 juta oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dianggap tidak wajar.

"Makanya saya tadi tanyakan untuk skutik dengan teknologi fuel injection kenapa antara pelaku usaha A dan pelaku usaha B ini perbedaannya signifikan. Kalau berbeda Rp 100/Rp 200 ribu masih wajar. Nah tadi disebutkan TVS Rp 12 juta, perkiraan harga pesaing (Honda-Yamaha) Rp 14 sampai-Rp 15 juta. Ini selisihnya Rp 3 juta," tutur Helmi. Selain itu Helmi mengatakan, kenaikan harga yang dilakukan YIMM dan AHM akan dirasa wajar oleh masyarakat, karena mereka memiliki pangsa pasar yang besar.

Sudaryatmo mengatakan, kerugian yang dialami konsumen setelah membeli motor di atas harga fair juga harus dicari pemecahannya. Lebih lanjut dia menyebut, praktik ini menimbulkan keuntungan yang berlebihan untuk pabrikan motor asal Jepang itu.

"Kenapa berlebihan, karena dengan menjual harga sesuai fair price saja, Yamaha sama Honda itu juga untung. Sementara di sini memang putusan pengadilan, besarnya denda itu sebenarnya tidak sebanding dengan besarnya keuntungan yang diperoleh praktik anti-kompetisi tadi. Memang itu sebenarnya undang-undang mengatakan begitu," katanya.

Secara peraturan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memang sudah mengatur pengenaan denda serendah-rendahnya dan setinggi-tingginya. Denda maksimal yaitu Rp 25 miliar. Melalui putusan ini, Yamaha didenda Rp 25 miliar dan Honda harus membayar Rp 22,5 miliar.

"Mestinya denda itu persentase dari keuntungan yang diperoleh dari persaingan yang tidak wajar," sebut Sudaryatmo.

Soal putusan ini, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) pun buka suara soal putusan MA tersebut. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA ini.

"Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," kata pria yang akrab disapa Muhib kepada detikcom, Senin (29/4/2019).

Muhib menyebut, pihaknya menolak tuduhan KPPU bahwa Honda dan Yamaha melakukan pengaturan harga. Sebab, Honda dan Yamaha telah bersaing secara fair di pasar.

"Dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga. Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," tegas Muhib.

Namun, menurut Sudaryatmo, argumen itu seharusnya disampaikan di dalam proses kasasi.

"Ketika hakim atau Mahkamah Agung (menolak), ya harusnya kedua belah pihak (Yamaha dan Honda) mematuhi. Artinya argumen dia tidak cukup meyakinkan majelis kasasi di Mahkamah Agung. Kecuali dia mengajukan PK, cuma kan PK tidak menunda putusan Mahkamah Agung," ujar Sudaryatmo.

Sementara itu, pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum memberikan komentarnya. Yamaha melalui Manager Public Relation Antonius Widiantoro sampai berita ini ditayangkan belum juga merespons pertanyaan maupun telepon dari wartawan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...