Eksbis

Ini Syarat Penerima Kartu Pra-Kerja Yang Digaji!

sumber;internet

JAKARTA - Tiga kartu sakti menjadi jurus andalan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat periode kampanye pilpres 2019 lalu. Salah satunya adalah kartu prakerja yang diberikan kepada 'pengangguran' yang berupaya mencari kerja. Lantas bagaimana mekanisme pembagiannya dan siapa yang berhak mendapat kartu prakerja ini?

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, penyaluran kartu prakerja akan menyasar tiga kelompok utama: pencari kerja (tak memandang pendidikan terakhir), pekerja yang ingin mengikuti pelatihan kerja, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hanif menyebutkan, pekerja yang kesulitas mencari kerja karena ketidakcocokan pendidikan dan lapangan kerja yang ingin dijajal, bisa mengikuti pelatihan untuk selanjutnya memperoleh kartu prakerja.

Hingga saat ini, pemerintah mengalokasikan Rp 10,3 triliun dalam RAPBN 2020 untuk penyaluran prakerja bagi 2 juta orang. Rincinnya, 1 juta untuk pelatihan reguler dan 1 juta lainnya untuk pelatihan secara digital atau daring.

Hanif menyebutkan bahwa sebanyak 2 juta orang yang mendapat kartu prakerja bukan dipilih oleh pemerintah, melainkan si pencari kerja harus mendaftarkan dirinya. Secara sederhana, penyaluran kartu prakerja mirip dengan pemberian beasiswa pendidikan oleh pemerintah.

"Itu orang bisa first come first serve bisa aja. Kalau sudah habis ya habis. Yang penting daerah bisa melihat dari proporsi pengangagguran atau segala macam dibagi kuota. Jadi ya daftar lah, masa harus disuapin," kata Hanif di Istana Negara, Kemarin.

Pemerintah, ujar Hanif, hanya menentukan eligibilitas dari penerima kartu prakerja. Sama dengan pemberian beasiswa, maka masyarakat diberi pilihan boleh mengambil atau tidak.

Untuk fresh graduate misalnya, diberikan pelatihan selama tiga bulan hingga mendapat sertifikat kelulusan. Setelah itu, lulusan pelatihan diberi kesempatan mencari kerja selama tiga bulan. Sembari mencari kerja itu pula, pemegang kartu prakerja ini mendapat insentif (sering disebut sebagai gaji) selama maksimal tiga bulan.

Jika dalam tiga bulan pekerjaan tak kunjung diperoleh, maka insentif akan dihentikan. Si pemegang kartu prakerja pun tidak dapat mendaftar pelatihan lagi karena dirinya dianggap sudah menerima insentif prakerja.

"Kalau korban PHK dia pelatihan selama 2 bulan mendapatkan insentif pengganti upah saat pelatihan. Setelah selesai pelatihan dia mendapatkan insentif selama 3 bulan. Jadi totalnya 5 bulan. Lalu yang pekerja existing tadi 2 bulan insentifnya. Lalu yang fresh graduate tiga bulan," katanya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...