Trashod

Dubai Keluarkan Surat Izin Minum Alkohol, Tapi . . .

Ilustrasi.(sumber;internet)

DUBAI - Dubai semakin memanjakan turis. Supaya lebih nyaman, Dubai terbitkan surat izin minum alkohol untuk wisatawan mancanegara.

Sebagai salah satu destinasi kelas dunia Emirat, Dubai tak mau ketinggalan dalam memanjakan wisatawan. Diintip detikom dari Gulf News, Kemarin Dubai kini punya surat izin minum alkohol bagi turis.

Surat izin minum alkohol memang diperuntukkan hanya untuk wisatawan asing. Walau sudah punya surat izin ini, tapi turis tetap harus menjaga perilaku dengan tidak minum di tempat sembarangan.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Muslim, Dubai hanya memperbolehkan wisatawan untuk minum di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Mercantile and Marketing International (MMI).

Tempat-tempat tersebut terdiri dari hotel, restoran dan kelab malam yang sudah ditentukan. Dubai juga sudah menetapkan 17 toko minuman alkohol yang masuk pengawasan MMI.

Untuk bisa mendapatkan surat izin minum alkohol, turis harus berusia 21 tahun ke atas dan beragama non-Muslim. Surat izin ini hanya berlaku selama 30 hari.

Turis yang ingin memperpanjang liburan diminta juga untuk memperbarui surat izinnya. Surat izin ini bisa diperpanjang setelah lewat dari 30 hari. Tenang saja, biayanya gratis.

Setelah punya surat izin ini, turis bisa membeli alkohol dengan menunjukkan paspor, visa, mengisi formulir dan menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka bukan penduduk Uni Emirat Arab dan bakal patuh terhadap aturan setempat. Tentu saja bersamaan dengan surat izin minum alkoholnya.

Setelah pengisian data, dokumen tersebut akan di fotocopy dan disimpan sebagai bukti. Salah satu toko penjual minuman yang melayani pembuatan surat izin ini adalah African + Eastern.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...