Eksbis

Tarif Baru Ojol Berlaku Menyeluruh, Gojek & Grab Dipanggil

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Kementerian Perhubungan beberapa bulan lalu sudah menerapkan aturan baru tarif ojek online.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan Kemenhub akan memanggil dua aplikator yakni Gojek dan Grab untuk membahas tentang perluasan tarif baru tersebut.

"Rencananya besok kita panggil dan kedua aplikator bisa mempersiapkan hari Kamisnya untuk mengaplikasikan perluasan jadi 82%," kata Yani di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dia menambahkan saat ini sekitar 40% tarif baru dari target 220 Kabupaten/Kota. Menurut Yani, kendala yang dihadapi aplikator adalah penyesuaian algoritma yang ada di aplikasi mereka, sehingga perluasan harus dilakukan secara bertahap.

Yani mengungkapkan, setelah nantinya 82% sudah berlaku maka Kemenhub akan melakukan evaluasi apakah perluasan tersebut berjalan sesuai dengan rencana pemerintah.

"Kita lakukan evaluasinya, kepatuhan 85% saja sudah kita anggap bagus apalagi sekarang tidak ada gejolak seperti penolakan dari konsumen ke aplikasi atau kepada driver kan? Itu dampak sosial yang terjadi, makanya kita terus lanjutkan. Kalau semua sudah dilakukan maka 3 bulan itu kita lakukan evaluasi," imbuh dia. Ini artinya, evaluasi bisa dilakukan pada Januari tahun depan.

Aplikator Ojol Diminta Perhatikan Kualitas Driver

Yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan saat ini masih banyak keluhan dari konsumen terkait pelayanan driver ojek atau taksi online.

Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menjelaskan, pihak aplikator harus memperhatikan kualitas driver yang direkrut. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan konsumen.

"Jadi driver yang direkrut harus punya tanggung jawab, aplikator jangan hanya main banyak-banyakkan driver harus ada kriteria lain yang perlu ditingkatkan," kata Agus di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dia menyampaikan, jika keluhan dari konsumen makin banyak, maka diduga ada kesalahan pada proses rekrutmennya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...