Eksbis

Belasan Ribu Pengajuan Keringanan Kredit Kendaraan Disetujui Leasing

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus ekonomi berupa keringanan kredit kendaraan, untuk membantu masyarakat yang penghasilannya terdampak virus Corona (COVID-19). Belasan ribu pengajuan aplikasi relaksasi sudah disetujui oleh salah satu perusahaan leasing, FIFGROUP.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Ahad(19/4/2020), sejak 29 Maret 2020 sampai 18 April 2020 FIFGROUP mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun.

Porsi aplikasi paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedang dari transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 persetujuan.

Dari sisi wilayah, pengajuan aplikasi paling banyak berasal dari Jawa Barat, disusul Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

"Kami selalu memonitor setiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadang kala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen," ujar CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya.

Sebagai informasi, insentif ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...