Eksbis

Karyawan di 9.610 Perusahaan Bakal Gajian Full 6 Bulan

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan stimulus bagi pekerja sektor manufaktur yang penghasilannya terdampak akibat pandemi virus Corona alias COVID-19. Insentif ini masuk dalam paket stimulus II yang anggarannya sekitar Rp 22,9 triliun.

Insentif dalam bentuk keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak bagi wajib pajak (WP) terdampak wabah virus Corona. Aturan ini berlaku selama enam bulan sejak April hingga September tahun ini.

Beleid ini memberikan insentif kepada pegawai berupa pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas ini menyasar pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan bruto lebih dari Rp 200 juta per tahun.

Aturan ini juga memberikan fasilitas kepada perusahaan sektor manufaktur berupa pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada puluhan ribu pengusaha yang mengajukan permohonan fasilitas keringanan pajak. Keringanan pajak ini diberikan selama masa pandemi virus Corona.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, ada 20.018 permohonan yang diajukan oleh WP badan untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak bagi yang terdampak COVID-19.

"Untuk PPh Pasal 21 ada 12.062 badan usaha yang menyampaikan permohonan, ada 9.610 WP diizinkan menggunakan karena sesuai KLU (klasifikasi lapangan usaha) dan SPT 2018 sebagai basis sudah disampaikan," kata Suryo dalam video conference, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Suryo bilang, ada juga penolakan permohonan yang dilakukan oleh DJP lantaran tidak sesuai dengan kriteria pemberian fasilitas yang ditetapkan. Untuk PPh Pasal 21 tercatat ada 2.452 permohonan yang ditolak.

Perlu diketahui, 9.610 wajib pajak yang permohonannya disetujui merupakan jumlah perusahaan. Dengan begitu jumlah pegawai yang pajak penghasilannya ditanggung pemerintah bisa melebihi dari jumlah permohonan yang sudah disetujui.

Untuk PPh Pasal 22 impor ada 3.557 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.905 dan 652 yang ditolak. Sedangkan untuk PPh Pasal 23 sudah ada 53 permohonan dan seluruhnya disetujui oleh otoritas pajak nasional.

Sedangkan untuk PPh Pasal 25, tercatat ada 4.346 permohonan yang masuk ke DJP. Dari data tersebut yang disetujui sebanyak 2.816 dan yang ditolak sebanyak 1.530.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...