Eksbis

Batal Berangkat Haji Tahun ini? Begini Cara Refund Dananya

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan haji pada tahun ini. Para calon jemaah terutama untuk calon jemaah haji khusus bisa membatalkan total pendaftaran hajinya atau menunda pelunasannya.

Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengimbau agar calon jemaah haji khusus ini tidak membatalkan hajinya. Sebab, jika dibatalkan maka tidak mendapat prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya.

"Betul jika dibatalkan total uangnya nggak dapat kesempatan tahun berikutnya, jika hanya pelunasannya masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya," katanya kepada detikcom, Rabu kemarin (3/6/2020).

Namun, jika calon jemaah masih 'ngotot' untuk membatalkan ada sejumlah syarat dan tahapan yang mesti dilalui. Pertama, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga mesti membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.

Kedua, PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK. "PIHK mengirim surat permohonan ke Kemenag untuk dibuatkan surat keterangan kepada BPKH agar dibayarkan pembayaran refund-nya ke PIHK," ujarnya.

Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300. "Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang," ujarnya.

Ia mengatakan, proses pengembalian dana ke calon nasabah ini ialah 7 hari kerja. "Peraturannya 7 hari kerja," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. "Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing," ujarnya.

Meski bisa dibatalkan, calon jemaah haji sebaiknya tidak buru-buru. Sebab, pembatalan ini ada risikonya. Calon nasabah yang membatalkan hajinya bisa kehilangan kesempatan atau tidak mendapat prioritas untuk keberangkatan haji pada tahun depan.

"Pada dasarnya bahwa apabila memang jemaah ingin membatalkan diri secara total artinya mereka tidak punya kesempatan di tahun yang akan datang atau memasuki prioritas di tahun berikutnya," katanya.

Ia pun mengimbau agar calon jemaah lebih baik menunda saja, tidak membatalkan. Itu juga untuk menghindari biaya administrasi atau biaya yang ditimbulkan karena pembatalan tersebut.

"Kami mohon kepada jemaah untuk tidak membatalkan tapi menunda saja untuk tahun depan supaya tidak terkena administrasi atau biaya-biaya yang timbul dari pembatalan," ungkapnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...