Eksbis

Mau Keluar Jakarta? Ini Caranya Biar SIKM Kamu Disetujui

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan sebagian besar pengajuan Surat Izin Keluar/ Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) hingga saat ini ditolak.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Rabu 3 Juni 2020, total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin- keluar-masuk-jakarta dan tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. Sementara itu sebanyak 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.

"Pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan" ujar Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, dilansir Kamis (4/6/2020).

"Dalam waktu 3 hari, Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, Sabtu dan Minggu," ujar Benni.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6% dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab.

"Sebanyak 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui," ujar Benni.

Benni sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

"Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari Perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," terang Benni.

Benni memaparkan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu. Saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan Pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan/atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta, namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

"Tak jarang kami melakukan verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Benni.

Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM tersebut ternyata didapatkan bahwa Pimpinan instansi pemerintahan dan Pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian Keluar dan/atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.

Lantas bagaimana caranya agar bisa disetujui?

Benni menjelaskan tata caranya.

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan SIKM.

Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.

Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan izin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat seluruh tahapan proses pengajuan izin yang sedag dilakukan.

SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

SIKM perjalanan berulang untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau pemohon yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata.

Sementara SIKM perjalanan sekali diperuntukan bagi pemohon yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta dalam rentang waktu keberangkatan dan kepulangan tertentu yang ditentukan oleh Pemohon dan disetujui oleh Pemprov. DKI Jakarta

Apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat.

Sejauh ini, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM. Karena masih banyaknya warga belum bijak dalam mengajukan perizinan ini.

SIKM merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan/atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia/sakit keras.

SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.

Setiap orang, pelaku usaha dan orang asing dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Namun ada yang dikecualikan dari larangan tersebut, salah satunya setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...