Eksbis

Baru Tiga Hotel 'Layak' New Normal di Pekanbaru

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku atau pengelola usaha mengurus izin operasional di masa transisi menuju New Normal atau yang disebut Perilaku Hidup Baru (PHB). Sampai saat ini tiga hotel resmi mendapatkan izin.

"Yang sudah disetujui dan ditandatangani ada tiga hotel, pertama New Hollywood, Evo Hotel dan Furaya Hotel," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Senin (22/6/2020).

Lanjut Rudi, ada enam hotel lagi yang segera ditandatangani. Berkas enam hotel ini baru naik ke Kepala DPM-PTSP untuk segera ditandatangani.

"Yang baru naik dan akan ditandatangani, Pesona Hotel, Dafam Hotel, Batiqa Hotel, Hotel Premiere, Mutiara Merdeka dan Jatra Hotel," jelasnya.

Lanjutnya, sampai hari ini, masih ada penambahan 20 tempat usaha. Total keseluruhan, data yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin ada 53 tempat usaha.

"Penambahan sampai dengan hari ini 20 tempat usaha, hotel ada 12, Supermarket penambahan 2, tempat hiburan ada 4 penambahan, Restoran 1 penambahan, dan lain atau spa 1," jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional di masa transisi menuju New Normal ini. Tujuannya, agar masyarakat dan pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun. Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izun usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha.

"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelasnya.

Batas waktu sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19 sudah berakhir.

Satpol PP Kota Pekanbaru akan melayangkan surat teguran bagi tempat usaha dan pasar yang melanggar protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Semuanya terlihat patuh hingga sekarang," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Kata dia, kalau masih ada tempat usaha dan pasar yang melanggar maka akan ditegur. “Tapi bukan berarti yang melanggar tak ditegur saat ini. Kalau semua tempat usaha acuh tak acuh dengan protokol kesehatan, maka akan ditegur,” kata Agus.

Tempat usaha yang paling disorot adalah tempat hiburan malam. Pasalnya, tempat hiburan malam menjadi tempat berkumpul.

“Kalau masih ada tempat usaha yang melanggar, kami layangkan surat teguran besok. Jika diulang juga, kami hentikan usahanya sementara waktu,” tegas Agus.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...