Eksbis

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 0,25 Persen

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga berlaku mulai 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2020.

Sesuai hasil Rapat Dewan Komisioner LPS periode September, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan bank umum rupiah turun menjadi 5 persen dan valas menjadi 1,25 persen. Kemudian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada BPR merosot menjadi 7,5 persen.

"Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (30/9/2020).

Purbaya mengungkapkan suku bunga simpanan perbankan rupiah turun 47 bps dan valas merosot 8 bps sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan dengan periode observasi bulan sebelumnya. Penurunan ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain 

"Langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi covid-19," ujarnya.

LPS juga masih membuka peluang untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan.

"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...