Eksbis

BLT Subsidi Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Hari Ini

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pencairan bansos tunai (BLT) subsidi gaji pekerja di bawah Rp5 juta untuk gelombang kedua akan mulai dilakukan hari ini, Senin (9/11/2020).

Namun, sebelumnya, pemerintah akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin," ungkap Ida dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/11).

Ida mengatakan jumlah penerima BLT gelombang kedua kemungkinan lebih sedikit dari gelombang pertama. Sebab, ada beberapa penerima BLT gelombang pertama yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

"Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida.

Meski begitu, mayoritas penerima adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Selanjutnya, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan berdiskusi dengan KPK dan BPK untuk meminimalisir kesalahan penyaluran BLT.

"Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut," tutur Ida.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun dalam menyalurkan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Targetnya, dana itu disalurkan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Sejauh ini, BLT sudah disalurkan untuk 12,4 juta penerima. Masing-masing penerima mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta.

Namun, penyalurannya dilakukan dalam dua gelombang. Untuk gelombang pertama dan gelombang kedua masing-masing diberikan sebesar Rp1,2 juta.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...