Eksbis

Ditetapkan, Tarif Tol Turun Jadi Rp 1.000/Km

Ilustrasi Jalan Tol di Indonesia. (Sumber;internet)

SUMEDANG - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akhirnya menerbitkan peraturan yang mengatur skema baru tarif tol.

Peraturan berbentuk keputusan menteri (kepmen) itu sudah diteken dan membuat golongan kendaraan menjadi lebih sederhana mnenjadi hanya tiga golongan.

"Saya sudah keluarkan keputusan saya, sudah minggu malam kemarin," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Jumat (27/4/2018).

Basuki mengatakan aturan ini juga diimplementasikan pada ruas tol Ngawi-Wilangan yang baru diresmikan beberapa waktu lalu.

"Yang diimplementasikan baru di Ngawi-Wilangan itu sudah baru, golongannya kalau dilihat masih 1-5, tapi 2-3 harganya sama, 4-5 harganya sama, sudah mulai Rp 1.000/km," ujarnya.

Untuk ruas tol lain, lanjutnya, akan diimplementasikan apabila sudah dioperasikan. Namun, Basuki mengatakan untuk ruas tol dalam kota belum bisa diturunkan menjadi Rp 1.000/km.

Adapun terkait skema insentif pajak untuk penurunan tarif tol saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan. 

"Insentif pajak masih nunggu Bu Menkeu. Beliau lagi di Washington. Tapi kan yang penting sudah Rp 1.000/km tarifnya itu," tuturnya. Adapun sebelumnya tarif jalan tol sebelumnya rata-rata Rp 1.300/km.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...