Eksbis

Kuartal I, Bea Cukai Riau Catatkan Penerimaan Rp1,78 Triliun

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau pada kuartal pertama tahun 2021 berhasil mencatat penerimaan mencapai Rp1,78 triliun atau 604,54 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 294,98 miliar.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau Hartono Sutarjo mengatakan lonjakan ini didorong dari sektor Bea Keluar (BK) dari komoditi CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE).

"BK atas komoditi CPO dikenakan progresif sesuai dengan kenaikan HPE. Pada bulan Januari, Harga referensi sebesar 951,86 (USD/MIT) sehingga dikenakan BK pada kolom 8 sebesar 74 (USD/MIT), sedangkan Bulan Februari dan Maret secara berurutan harga referensi sebesar 1026,78 dan 1036,22 (USD/MIT) sehingga dikenakan 8K pada kolom 7 sebesar 98 (USD/MIT)," ujar Hartono, Senin (26/4/2021).

Dia merincikan, pada kuartal pertama tahun ini, pemberian fasilitas kepabeanan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC.

Sampai dengan akhir tahun 2020, jumlah pengguna fasilitas kepabeanan di Kantor Wilayah DJBC Riau yaitu sebanyak 33 Perusahaan Kawasan Berikat, 6 Perusahaan Pusat Logistik Berikat, 2 Perusahaan Gudang Berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Berdasarkan data hingga akhir tahun 2020 lalu, nilai total investasi penerima fasilitas kepabeanan mencapai Rp 210 triliun, meningkat sebesar 52,6% dari tahun 2019," jelasnya.

Disamping itu, pemberian fasilitas kepabeanan juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 37.416 pegawai, meningkat sebanyak 23,3% dari tahun 2019. Dari data itu, kata Hartono dapat disimpulkan jika pemberian fasilitas kepabeanan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Riau memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Provinsi Riau.

Dari sisi pengawasan, pada kuartal 1 tahun 2021 Kanwil DJBC Riau berhasil melakukan 132 penindakan. Dari sejumlah penindakan tersebut, Kanwil DJBC Riau berhasil mengamankan barang senilai Rp 219,5 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 185,9 miliar.

"Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah Hasil Tembakau ilegal dengan uraian barang berupa rokok sejumiah 6,7 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar serta komoditi Narkotika, Psikotropike, dan Prekursor (NPP) dengan jumiah perkiraan nilai barang Rp. 152,5 miliar yang setars dengan menyelamatkan 418 ribu jiwa," tutupnya.

Sebagai informasi, DJBC Riau membawahi empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Provinsi Riau yakni KPPBC TMP B Pekanbaru, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Tembilahan, serta KPPBC TMP C Bengkalis.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...