Eksbis

Bapenda Pekanbaru Beri Stimulus Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu diklaim memudahkan serta meringankan wajib pajak (WP) selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kebijakan tertuang di dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 lalu. Perwako nomor 82 tahun 2020 itu juga berisi tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam masa penanganan Covid-19 di Pekanbaru.

Pada Perwako ini mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. "Juga diatur pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif," kata Zulhelmi, Jumat (30/7/2021).

Kemudian, Perwako nomor 114 tahun 2021 berisi tentang pemberian pengurangan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Di dalam peraturan ini diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Serta pemberian stimulus yang berlaku sejak 1 Juli 2021 sampai dengan September 2021.

Selain itu, ada Perwako nomor 45 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

Perwako ini mengatur pemberian pengurangan PTSL dengan rincian berbeda, yakni pengurangan 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Lanjutnya, kemudahan dan keringanan lainnya tertuang dalam Perwako nomor 106 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

"Perwako ini memberikan Perolehan hak baru atau peningkatan hak 50 persen untuk SKGR, SKT, SKRPT, dan lainnya. Untuk perolehan hak baru ini, syaratnya lunas PBB terhutang sebelum SK pemberian terbit," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...