News

Kominfo : Permen No 14 Tahun 2017 Tidak Dirubah

Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara. (sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan atau penundaan batas waktu registrasi kartu prabayar. Hal ini ucapkan langsung oleh Menteri Kominfo, Rudiantara, Senin (30/4/2018).

“Tidak ada perubahan peraturan menteri Kominfo udah itu aja. Sekali lagi tidak ada perubahan peraturan menteri Kominfo untuk registrasi prabayar,” kata Rudiantara kepada awak wartawan saat menghadiri acara peluncuran teknologi Blockchain yang digunakan Online Pajak di Jakarta, Senin (30/4/2018). 

Aturan yang dimaksud adalah mewajibkan seluruh pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017 lalu. 

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Tunggu saja (waktunya ditutupnya) sabar. Tunggu saja hari H nya sebentar lagi. Makanya registrasi aja dulu nanti pertengahan Mei kita akan punya data yang sudah di rekonsiliasi dan sudah bersih,” ujarnya. 

Saat ditanya apakah ada perpanjangan waktu registrasi, dia menjawab sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya dan itu sudah final 

“Tidak perubahan aturan menteri terhadap registrasi prabayar. Jadwalnya tetap tidak ada juga perpanjangan waktu,” pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...