Dugaan Suap dan Pemerasan Kapolres Tarakan

Kadiv Humas Polri : Itwasum dan Propam Bekerja Tanpa Ada Istilah Pembiaran

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho

JAKARTA - Kasus dugaan suap dan pemerasan yang melibatkan perwira Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kini menjadi sorotan publik. Menyusul pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri, masyarakat masih menantikan kelanjutan proses penyelesaian kasus yang belum memperoleh kejelasan.

Dua pejabat Polri yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Iptu Muhammad Khomaini yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Tarakan. Keduanya diduga melakukan pemerasan sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM). Namun, hingga saat ini, AKBP Ronaldo Maradona masih menjabat tanpa ada tindakan tegas untuk mencopot dari jabatan yang diemban. Sedangkan, Iptu Muhammad Khomaini belum menjalani sidang kode etik.

Dalam pengaduannya, pelapor yang berinisial AS di Divpropam Polri, 27 Maret 2023, mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Aditya, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, dan Iptu Muhammad Khomaini yang telah menerima sejumlah uang dalam perkara penggelapan BBM. Adapun hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dipimpin oleh Kaden B Ropaminal Divpropam Polri Kombes I Putu Yuni Setiawan dilaksanakan di ruang rapat Detasemen C Ropaminal Divpropam Polri menghasilkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri Nomor : B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam, tertanggal 19 Juni 2023.

Surat tersebut mengungkapkan, bahwa AKBP Ronaldo dan Iptu Muhammad Khomaini ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, perkara tersebut telah diserahkan kepada Birowabprof Div Propam Polri untuk diproses lebih lanjut. Menyikapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih berlanjut dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus tersebut telah diambil alih oleh Mabes Polri. Tim sedang bekerja dan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kita tunggu hasilnya," ujar Sandi Nugroho pada Selasa (04/07/2023).

Ketika ditanya langkah tegas pencopotan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Dia menegaskan, dalam hal penanganan perkara yang saat ini dalam tahap penyelidikan tim Inspektorat Pengawas Umum dan Propam akan bekerja profesional dan transparan.

"Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam terus bekerja tanpa ada istilah pembiaran. Kita tunggu saja hasilnya yang akan kita publikasikan," tegasnya.

Namun, ketika ditanya apakah keduanya berpotensi menghadapi proses pidana, Irjen Pol Sandi Nugroho tidak memberikan jawaban pasti. Di sisi lain, Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Syahardiantono, hingga saat ini belum memberikan keterangan ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp maupun telepon.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No 7/2020 Pasal 5 ayat 3, ketika Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) diterbitkan, terduga pelaku seharusnya dicopot dari jabatannya.

Kasus ini tetap menjadi perhatian publik, karena menyangkut integritas dan penegakan hukum di lingkungan Polri. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap keduanya dapat berjalan secara adil dan transparan, tanpa ada intervensi yang merugikan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kombes Teguh Triwantoro dari Kepala Bidang Propam Polda Kaltara karena mengusut pengaduan masyatakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Tarakan Ajun Komisaris Polisi Muhammad Khomaini, yang menyeret Kapolda Kaltara.

Pada 8 Februari 2023, AKBP Ronaldo Maradona dilantik sebagai Kapolres Tarakan. Kemudian pada 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal. Namun pengusaha kapal BBM itu disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik. Sugeng mengatakan IPW telah menerima beberapa sekuens gambar itu

Sugeng menjelaskan, gambar itu menampilkan dua orang berinisial AB dan AL pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA mendatangi kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya.

“Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Kedatangan pengusaha AB dan AL dengan membawa uang berkaitan dengan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada 16 Februari 2023, yang menurut mereka BBM tersebut diambil dari kapal suplai dari grup usaha yang sama.

Ia juga mengatakan IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri. Mabes Polri pun menurunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabidpropam Polda Kaltara untuk menyita barang bukti elektronik, yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa Ransel berisi uang.

“IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 februari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp 1,7 miliar, di mana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya,” kata dia.

Namun demikian, pernyataan IPW tersebut dibantah langsung oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Ia menjelaskan kronologis pengungkapan BBM yang sebenarnya kasusnya adalah dugaan penggelapan, dan bukan berstatus sebagai BBM ilegal.  Dalam konferensi persnya, ia menegaskan apa yang dituliskan atau dirilis IPW itu adalah fitnah dan tidak benar.

“Apa yang dituduhkan itu fitnah. Inilah kami laksanakan konferensi pers hari ini menjawab pertanyaan rekan-rekan. Sekaligus sebagai bentuk transparansi Polres Tarakan dalam menyikapi perkembangan informasi yang ditanyakan oleh rekan media kepada kami,” kata Ronaldo dalam konfrensi pers, Selasa, 25 April 2023.

Ia menuturkan kasus ini diawali dari ditemukannya pemindahan BBM dari kapal SPOB Muara Permai. Dari kapal ini didapati pengurus berinisial AB. Pemindahan BBM dilakukan ke kapal SPOB Jober milik AB pada 16 Februari sekitar tengah malam.

Setelah melihat peristiwa itu, anggota Satpolair Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Kemudian pada 17 Februari 2023 setelah kapal diamankan, diadakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap kru, dan nahkoda kapal, serta pengurus dari perusahaan transportir.

“Penyelidikan terus berlangsung. Kemudian sekitar tanggal 20 Februari, penyelidik mendapatkan keterangan, bahwa pemilik SPOB Muara Permai, ternyata bernama FW Dan AB adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT SMKP, milik FW,” kata Ronaldo.

Selanjutnya, FW sebagai pemilik dihubungi oleh penyelidik untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. Ronaldo berujar telah mengetahui duduk perkaranya bahwa  BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB ternyata digelapkan dengan cara dipindahkan. “FW sebagai korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan saudara AB di SPKT Polres Tarakan,” tutur Ronaldo.

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti laporan itu dan naik ke tahap penyidikan. Namun FW kemudian mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

Kapolres mengatakan penyidik menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan mekanisme Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

“Jadi prosesnya ini disidik sesuai ketentuan penyidik, tapi kemudian FW yang jadi korban meminta diselesaikan kekeluargaan. Setelah  dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, jadi digelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan lain, penyidik menghentikan perkara ini,” tutur Kapolres Tarakan.

Menurut Ronaldo, FW mengatakan kepada penyidik hubungan kerja sama dengan AB telah diputus oleh FW. "Begitu kejadiannya, rekan-rekan media agar clear dan transaparan penyidikannya. Semua peristiwanya dari  awal dipaparkan, kasusnya ada, berkas perkaranya,  sampai selesai. Kasus ini bukan kasus tidak selesai. BB diamankan, semua lengkap, permohonan perdamaian ada juga, ada bukti mereka berdamai, sehingga diharapkan pemberitaannya tidak simpang siur,” kata dia.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...