Lingkungan

Sudah 14 Ekor Ikan Berbahaya Diserahkan Warga Sumbar

Ikan Arapaima gigas. (sumber;internet)

PADANG - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu atau BKIPM Padang menyebutkan, hingga saat ini, sudah ada 14 ekor ikan invasif atau berbahaya yang diserahkan oleh warga. Upaya itu seiring dengan adanya imbauan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkait ikan invasif yang harus dilaporkan jika ditemukan.

Sebanyak 14 ekor ikan invasif yang terdiri atas dua ekor ikan Aligator Gar Spatula, satu ekor ikan Aligator Gar Florida, satu ekor ikan Tarpon, dan 10 ekor ikan Sapu-sapu tersebut, diserahkan secara langsung oleh beberapa warga yang tergabung dalam Komunitas Ikan Predator Minang (KIPMI).

"Sampai saat ini, kami sudah menerima 14 ekor ikan invasif dari warga. Bagi warga yang masih memelihara ikan itu, diharapkan dapat menyerahkan ke kami melalui posko BKIPM Padang di Jalan Raya Bandara Internasional Minangkabau, posko kami buka hingga akhir bulan ini," kata Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, Kamis (5/7/2018).

Selain membuka posko penerimaan, lanjut Rudi, pihaknya juga bakal membentuk tim untuk melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih memelihara ikan invasif itu. Upaya ini sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Maka demikian, kata Rudi, pihaknya sangat berharap masyarakat yang masih memelihara ikan itu untuk dapat menyerahkan ke posko yang sudah dibentuk. Karena, selain berbahaya, juga melanggar ketentuan yang ada.

Sementara itu, Ketua Komunitas Ikan Predator Minang Sumbar, Rizki Prabowo, mengatakan, sebanyak 14 ekor ikan invasif itu diserahkan pada Rabu kemarin. Kesadaran untuk menyerahkan ikan peliharaan yang dianggap berbahaya ini, lantaran taat aturan, karena sebelumnya mendapatkan informasi jika ikan tersebut dilarang.

Masyarakat Sumatera Barat, lanjut Rizki, memang banyak yang memelihara ikan invasif itu. Maka dari itu, dia mengimbau kepada seluruh pencinta ikan itu untuk dapat menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, karena semua taat dengan aturan.

"Kami harap yang belum menyerahkan, segera serahkan. Kami taati aturan yang ada," tutur Rizki.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...